Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat lantaran telah mengabulkan permohonan nikah beda agama. Gugatan itu pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby.

Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi publik. Menurutnya, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan menetapkan perkara itu telah memiliki pertimbangan yang sesuai dengan aturan serta Undang-undang yang berlaku.

”Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya. Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/6/2022).

Baca: MUI Kritik Pengesahan Nikah Beda Agama oleh PN Surabaya

Gede mengatakan, hanya pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut.

”Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Tetapi pihak penggugat haruslah diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.Baca: Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Surabaya Digugat”Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa lebih dulu,” pungkasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler