Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Bengkulu – Seorang mahasiswi berinisial WW (18) yang hamil diduga bersama dengan pacarnya, yakni TY (18), tega mengonsumsi pil penggugur kandungan. Padahal usia janin dalam perut WW sudah tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, WW meminum pil penggugur kandungan itu pada Sabtu (25/6/2022) lantaran tidak ingin ia melahirkan seorang anak. Saat meminum pil tersebut, WW ditemani oleh TY.

Sehari setelah meminum pil penggugur kandungan itu, WW mengalami pendarahan hebat, sehingga memaksanya untuk dibawa ke rumah sakit di Kota Bengkulu.

Saat TY sedang mendaftarkan WW diresepsionis untuk penunggu pengobatan, WW menuju ke kamar mandi karena alami pendarahan dan sakit di perut.

Baca: Nekat Gugurkan Kandungan karena Hamil di Luar Nikah, Pelajar SMK di Magelang Terancam Bui 15 Tahun

”Saat di kamar mandi itulah WW melahirkan,” jelas AKP Welliwanto Malau,  dikutip dari Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Mengetahui ada pasien melahirkan di kamar mandi, tim dokter melakukan penanganan menyelamatkan bayi dan ibunya.
”Bayinya sehat dan selamat,” kata Welliwanto.Baca: Cuti 6 Bulan Saat Melahirkan, Pekerja: Perusahaan Tidak RugiSementara itu,  TY ditetapkan sebagai tersangka. Sementara WW belum bisa dimintai keterangan karena masih di rumah sakit.”Pelaku laki-laki telah ditetapkan tersangka, sementara yang perempuan belum karena masih dirawat di rumah sakit,” tutup Welliwanto. Penulis: Cholis  AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler