– Sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil dicokok polisi. Setidaknya ada dua orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan pelaku yang ditangkap adalah HRT (35) dan JP. Sebelum itu, polisi terlebih dulu menangkap HRT di SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, dengan barang bukti 1 ons sabu. Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan.
”Dari pengembangan itu kami menangkap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran. Berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP,” ungkap Deddy, dikutip dari
Senin (4/7/2022).
Kedua tersangka mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara ranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Saat ini penyidik mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol, dan HP Merk Oppo warna hitam.
Sementara dari tersangka JP diamankan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat kotor 880 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernopol P 4770 UJ.
Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka disangkakan dengan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSUmber: Detik.com
[caption id="attachment_299671" align="alignleft" width="1280"]

polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Banyuwangi – Sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil dicokok polisi. Setidaknya ada dua orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan pelaku yang ditangkap adalah HRT (35) dan JP. Sebelum itu, polisi terlebih dulu menangkap HRT di SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, dengan barang bukti 1 ons sabu. Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan.
”Dari pengembangan itu kami menangkap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran. Berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP,” ungkap Deddy, dikutip dari
detik.com, Senin (4/7/2022).
Baca: Dua bulan, Polres Jepara Amankan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Pil Koplo
Kedua tersangka mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara ranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Saat ini penyidik mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol, dan HP Merk Oppo warna hitam.
Sementara dari tersangka JP diamankan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat kotor 880 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernopol P 4770 UJ.
Baca: Fantastis, Polres Sukabumi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 29 Miliar
Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka disangkakan dengan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
SUmber: Detik.com