Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Surabaya – Dua terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 43 kilogram divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis  Hakim menyebut keduanya terbukti secara sah mengedarkan sabu-sabu golongan I.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.

”Mengadili, menyatakan terdakwa I, Dwi Vibbi Mahendra, dan terdakwa II, Ikhsan Fatriana, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Baca: Dua bulan, Polres Jepara Amankan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, sambung Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa, kata dia, juga dapat merusak generasi muda dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

”Untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," jelasnya.Baca: Pemprov Jabar Siapkan Enam Balai Rehabilitasi Narkoba Atas putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan mengajukan banding.”Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Mengacu pada UU HAM, kami akan mengajukan banding,” kata Adi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler