Heboh Unggahan Stut Motor Kena Tilang dan Denda Rp 250 Ribu
Murianews
Senin, 11 Juli 2022 11:06:14
MURIANEWS, Jakarta – Jagat maya kembali dibuat heboh dengan adanya unggahan stut motor atau mendorong motor mogok pakai kaki bisa ditilang dan didenda Rp 250 ribu.
Unggahan tersebut salah satunya dilakukan oleh akun Instagram @motorpolitanid. Dalam unggahannya, ia menyebutkan jika penilangan kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
”Ternyata, meski niatnya bantuin nolong motor mogok. Stut motor bisa kena denda Rp 250 ribu jon. Aturan tersebut berdasarkan perundang-undangan yang telah diatur tentang tata cara berlalu kuntas,” tulis akun tersebut seperti dikutip, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, melansir Tribunnews.com, adapun pasal yang mengatur dalam UU tersebut berada pada pasal 287 ayat 6. Dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250.000.
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” bunyi pasal tersebut.
Sementara pada pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Tindakan 'stut motor' itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.Terkait hal itu, polisi memastikan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan kegiatan tersebut.”Ditlantas Polda metro jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya di Humas Polri. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Tribunnews.com
[caption id="attachment_300977" align="alignleft" width="768"]

Ilustrasi petugas melakukan stut motor. (kusnantokarasan.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Jagat maya kembali dibuat heboh dengan adanya unggahan stut motor atau mendorong motor mogok pakai kaki bisa ditilang dan didenda Rp 250 ribu.
Unggahan tersebut salah satunya dilakukan oleh akun Instagram @motorpolitanid. Dalam unggahannya, ia menyebutkan jika penilangan kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
”Ternyata, meski niatnya bantuin nolong motor mogok. Stut motor bisa kena denda Rp 250 ribu jon. Aturan tersebut berdasarkan perundang-undangan yang telah diatur tentang tata cara berlalu kuntas,” tulis akun tersebut seperti dikutip, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, melansir Tribunnews.com, adapun pasal yang mengatur dalam UU tersebut berada pada pasal 287 ayat 6. Dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250.000.
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” bunyi pasal tersebut.
Sementara pada pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Tindakan 'stut motor' itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Terkait hal itu, polisi memastikan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan kegiatan tersebut.
”Ditlantas Polda metro jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya di Humas Polri.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Tribunnews.com