Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Pstore Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow. Dalam gugatan itu, MS Glow juga diwajibkan untuk membayar kerugian senilai Rp 37,99 miliar.

Diketahui, PT Pstore merupakan produk kecantikan dan kesehatan milik pengusaha Pustra Siregar. Sementara MS Glow adalah produk kecantikan milik Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Selasa (12/7/2022) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

Baca: Crazy Rich Malang Ungkap Omset Penjualan MS Glow yang Capai Rp 600 Miliar Per Bulan

”Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut.

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Hasil putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).Baca: Klarifikasi Polisi: Crazy Rich Malang Bukan Terlapor, Tapi Sebagai Saksiemudian, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37,99 miliar secara tunai. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar