MS Glow Kalah Gugatan, Shandy: Jelas-jelas Merek Kami Lebih Dulu Ada
Murianews
Rabu, 13 Juli 2022 22:26:29
MURIANEWS, Malang - Shandy Purnamasari yang merupakan salah satu tergugat oleh PT Pstore atas merek dagang MS Glow, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Sebab, “MS Glow” dianggap melawan hukum lantaran memiliki kesamaan dengan merek dagang “Glow” yang digunakan penggugat, takni PT Pstore Glow untuk jenis barang kosmetik. Dia mengkalim bahwa MS Glow lebih dulu ada.
”Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” tulis Istri Juragan99 dalam akun isntagramnya
@shandypurnamasari, Rabu (13/7/2022).
Baca: Kalah Gugatan MS Glow Diperintahkan Bayar Rp 37,99 Miliar ke PT Pstore GlowShandy juga menilai bahwa atas kejadian itu, hukum di Indonesia cenderung mengabaikan fakta. Menurutnya, merek dagang miliknya itu lebih dulu ada dibandingkan dengan Pstore Glow.
”Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar,” tulisnya lagi.
Dia juga menilai bahwa untuk ganti rugi yang diputuskan oleh pengadilan, sangat memberatkan dirinya. Sebab, dirinyalah dalam hal ini yang justru dirugikan.
”Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?” terangnya dengan imotikon sedih.
”Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?” terangnya dengan imotikon sedih.”Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi,” imbuh Shandy.
Baca: Pengadilan Perintahkan Juragan99 Hentikan Produksi dan Tarik Produk MS Glow”Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?,” cetusnya.Dirinya juga berharap agar para hakim yang ada di PN Niaga surabaya memberikan keadilan pada Shandy dan MS Glow.”Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masi ada buat kami,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_301709" align="alignleft" width="880"]

Shandy Purnamasari (Instagram)[/caption]
MURIANEWS, Malang - Shandy Purnamasari yang merupakan salah satu tergugat oleh PT Pstore atas merek dagang MS Glow, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Sebab, “MS Glow” dianggap melawan hukum lantaran memiliki kesamaan dengan merek dagang “Glow” yang digunakan penggugat, takni PT Pstore Glow untuk jenis barang kosmetik. Dia mengkalim bahwa MS Glow lebih dulu ada.
”Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” tulis Istri Juragan99 dalam akun isntagramnya
@shandypurnamasari, Rabu (13/7/2022).
Baca: Kalah Gugatan MS Glow Diperintahkan Bayar Rp 37,99 Miliar ke PT Pstore Glow
Shandy juga menilai bahwa atas kejadian itu, hukum di Indonesia cenderung mengabaikan fakta. Menurutnya, merek dagang miliknya itu lebih dulu ada dibandingkan dengan Pstore Glow.
”Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar,” tulisnya lagi.
Dia juga menilai bahwa untuk ganti rugi yang diputuskan oleh pengadilan, sangat memberatkan dirinya. Sebab, dirinyalah dalam hal ini yang justru dirugikan.
”Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?” terangnya dengan imotikon sedih.
”Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi,” imbuh Shandy.
Baca: Pengadilan Perintahkan Juragan99 Hentikan Produksi dan Tarik Produk MS Glow
”Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?,” cetusnya.
Dirinya juga berharap agar para hakim yang ada di PN Niaga surabaya memberikan keadilan pada Shandy dan MS Glow.
”Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masi ada buat kami,” tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar