– Produk Kecantikan MS Glow yang kalah gugatan atas Pstore Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, diperintahkan untuk menghentikan produksi MS Glow. Selain itu, produk MS Glow yang sudah beredar, diperintahkan untuk ditarik kembali.
yang sudah diunggah pada Selasa (12/7/2022) usai putusan pengadilan.
Terkait putusan itu, Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow mengaku, tidak ada putusan yang menyetop produksi MS Glow. Selain itu, produk pengadilan diakuinya juga tidak memutuskan untuk menarik produk MS Glow yang sudah tersebar di Indonesia.
Shandy juga mengaku akan tetap melakukan produksi MS Glow. Kemudian mendistribusikan produk ke semua seller di Indonesia.
”Produk @msglowbeauty masi terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya,” tulisnya dalam akun isntagram milik Shandy Purnamasari, Kamis (14/7/2022).
”Produk @msglowbeauty masi terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya,” tulisnya dalam akun isntagram milik Shandy Purnamasari, Kamis (14/7/2022).
Sementara kuasa hukum MS Glow Arman Hanis menilai bahwa putusan PN Niaga Surabaya sangat aneh dan tidak bisa diterima. Mengingat, MS Glow sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sejak 2016 lalu.”MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” ungkapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_301802" align="alignleft" width="880"]

Pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari (Instagram)[/caption]
MURIANEWS, Malang – Produk Kecantikan MS Glow yang kalah gugatan atas Pstore Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, diperintahkan untuk menghentikan produksi MS Glow. Selain itu, produk MS Glow yang sudah beredar, diperintahkan untuk ditarik kembali.
Putusan tersebut tertuang dalam laman resmi
PN Niaga Surabaya yang sudah diunggah pada Selasa (12/7/2022) usai putusan pengadilan.
Terkait putusan itu, Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow mengaku, tidak ada putusan yang menyetop produksi MS Glow. Selain itu, produk pengadilan diakuinya juga tidak memutuskan untuk menarik produk MS Glow yang sudah tersebar di Indonesia.
Baca: MS Glow Kalah Gugatan, Shandy: Jelas-jelas Merek Kami Lebih Dulu Ada
Shandy juga mengaku akan tetap melakukan produksi MS Glow. Kemudian mendistribusikan produk ke semua seller di Indonesia.
”Produk @msglowbeauty masi terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya,” tulisnya dalam akun isntagram milik Shandy Purnamasari, Kamis (14/7/2022).
Baca: Kalah Gugatan MS Glow Diperintahkan Bayar Rp 37,99 Miliar ke PT Pstore Glow
Sementara kuasa hukum MS Glow Arman Hanis menilai bahwa putusan PN Niaga Surabaya sangat aneh dan tidak bisa diterima. Mengingat, MS Glow sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sejak 2016 lalu.
”MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” ungkapnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar