Kasus Paksa Lahiran Normal, Karena BPJS Kelas 3?
Murianews
Rabu, 3 Agustus 2022 12:34:32
MURIANEWS, Jombang – Usai mencuatnya kasus seorang ibu yang dipaksa lahiran normal oleh pihak RSUD Jombang, DPRD setempat pun menggelar dengar pendapat. Kedua belah pihak pun dipertemukan untuk mengurai masalah tersebut.
Suami korban, Yopi Widianto (26) memulai dengan menyoroti masalah BPJS kesehatan kelas 3 yang dimilikinya. Pada saat kontrol di Puskesmas Sumobito, pihaknya menggunakan BPJS kesehatan kelas 3. Namun, oleh perawat di puskesmas, diberikan rujukan untuk operasi
caesar di RSUD Jombang.
Yopi mempertanyakan apakah keputusan dokter tidak melakukan operasi
caesar karena dirinya tergabung di BPJS Kesehatan kelas 3. Tetapi dokter malah memaksa untuk lahiran normal dengan berbagai alasan yang Yopi sendiri tidak mengerti.
Baca: Kasus Paksa Lahiran Normal Hingga Bayi Meninggal di Jombang Diselidiki PolisiSaat menandatangani surat keputusan untuk memisahkan kepala dan badan bayinya, Yopi pun mengaku tidak kuasa. Namun, hal itu terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan ibu dari bayi yang sudah meninggal itu.
”Meskipun saya tidak tega dengan proses itu tadi, tapi bagaimana lagi. Saya tanda tangan. Saya sempat bilang kenapa tidak dioperasi sejak awal,” katanya, dikutip dari
Detikjatim.com, Rabu (3/8/2022).
”Apakah dengan riwayat yang diderita istri saya tidak bisa dibuat pertimbangan. Atau karena kami pakai BPJS kelas 3 itu berpengaruh? Saya lebih ikhlas (bayi) meninggal saat di-SC daripada ada pemisahan anggota tubuh tadi,” sambung Yopi.
Baca: Cerita Ibu Dipaksa Lahiran Normal Hingga Bayinya MeninggalSementara itu, kakak sepupu Yopi, Desi Eka menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak RSUD Jombang. Ia menyesalkan kebijakan RSUD Jombang yang tidak mengabulkan permintaan Rohma untuk dioperasi
caesar gara-gara menggunakan BPJS Kesehatan kelas 3.”Kemarin saat jumpa pers, RSUD Jombang menyampaikan adik saya (Rohma) tidak bisa dioperasi
caesar karena pasien KIS. Kalau dibilang sejak awal tidak bisa SC karena pasien KIS, kami bisa pindah rumah sakit. Tidak masalah dicarikan utangan pakai yang umum. Adik saya sudah bilang kalau tidak akan kuat kalau lahiran normal," jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detikjatim.com
[caption id="attachment_306293" align="alignleft" width="1280"]

Keluarga korban saat dengar pendapat dengan DPRD Jombang (detik.com)2[/caption]
MURIANEWS, Jombang – Usai mencuatnya kasus seorang ibu yang dipaksa lahiran normal oleh pihak RSUD Jombang, DPRD setempat pun menggelar dengar pendapat. Kedua belah pihak pun dipertemukan untuk mengurai masalah tersebut.
Suami korban, Yopi Widianto (26) memulai dengan menyoroti masalah BPJS kesehatan kelas 3 yang dimilikinya. Pada saat kontrol di Puskesmas Sumobito, pihaknya menggunakan BPJS kesehatan kelas 3. Namun, oleh perawat di puskesmas, diberikan rujukan untuk operasi
caesar di RSUD Jombang.
Yopi mempertanyakan apakah keputusan dokter tidak melakukan operasi
caesar karena dirinya tergabung di BPJS Kesehatan kelas 3. Tetapi dokter malah memaksa untuk lahiran normal dengan berbagai alasan yang Yopi sendiri tidak mengerti.
Baca: Kasus Paksa Lahiran Normal Hingga Bayi Meninggal di Jombang Diselidiki Polisi
Saat menandatangani surat keputusan untuk memisahkan kepala dan badan bayinya, Yopi pun mengaku tidak kuasa. Namun, hal itu terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan ibu dari bayi yang sudah meninggal itu.
”Meskipun saya tidak tega dengan proses itu tadi, tapi bagaimana lagi. Saya tanda tangan. Saya sempat bilang kenapa tidak dioperasi sejak awal,” katanya, dikutip dari
Detikjatim.com, Rabu (3/8/2022).
”Apakah dengan riwayat yang diderita istri saya tidak bisa dibuat pertimbangan. Atau karena kami pakai BPJS kelas 3 itu berpengaruh? Saya lebih ikhlas (bayi) meninggal saat di-SC daripada ada pemisahan anggota tubuh tadi,” sambung Yopi.
Baca: Cerita Ibu Dipaksa Lahiran Normal Hingga Bayinya Meninggal
Sementara itu, kakak sepupu Yopi, Desi Eka menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak RSUD Jombang. Ia menyesalkan kebijakan RSUD Jombang yang tidak mengabulkan permintaan Rohma untuk dioperasi
caesar gara-gara menggunakan BPJS Kesehatan kelas 3.
”Kemarin saat jumpa pers, RSUD Jombang menyampaikan adik saya (Rohma) tidak bisa dioperasi
caesar karena pasien KIS. Kalau dibilang sejak awal tidak bisa SC karena pasien KIS, kami bisa pindah rumah sakit. Tidak masalah dicarikan utangan pakai yang umum. Adik saya sudah bilang kalau tidak akan kuat kalau lahiran normal," jelasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detikjatim.com