Miris, Dua Oknum Polisi di Banjarmasin Jadi Tersangka Begal

Murianews
Selasa, 16 Agustus 2022 14:59:40


[caption id="attachment_309044" align="alignleft" width="800"]
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian saat jumpa pers penangkapan dua oknum polisi pelaku begal. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Banjarmasin – Dua oknum Polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Aipda PS dan Briptu DE ditangkap. Mereka ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pembegalan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan pada dua oknum itu.
Melansir Detik.com, kasus pembegalan yang dilakukan dua oknum polisi itu tersungkap pada Jumat (12/8/2022). Saat itu, keduanya dilaporkan mencegat pengendara sepeda motor.
”Saat ini sudah ada 5 motor yang kami amankan,” kata Thomas.
Baca: Terus Bertambah, 63 Anggota Polisi Diperiksa dalam Kasus Brigadir J
Dalam pengembangan yang dilakukan, kedua oknum polisi itu diketahui tak hanya sekali melancarkan aksi pembegalan. Keduanya ditemukan terlibat dalam enam laporan polisi dengan kasus yang sama.
”Ternyata kedua tersangka ini tidak hanya ada satu LP. Dari pengembangan yang kami lakukan ditemukan ada 6 LP lain lagi yang masuk, tapi ini masih terus dikembangkan lagi,” ungkapnya.
Thomas memastikan pihaknya akan menindak tegas Aipda PS dan Briptu DE. Dia mengaku penegakan hukum tetap dilakukan meski kedua pelaku merupakan oknum anggota polisi.
”Sesuai dengan perintah bapak Kapolresta, kita akan menindak dengan profesional. Dan kebetulan dua anggota polres ini memang kinerjanya kurang baik,” pungkasnya.
Diketahui kedua oknum polisi tersebut dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polresta Banjarmasin. Menurut Thomas, pihaknya masih terus mendalami motif kedua tersangka melakukan kasus begal.
”Untuk motif secara detail masih kita dalami, namun untuk ditanyakan alasannya mereka mengaku persoalan ekonomi,” terangnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Detik.com

MURIANEWS, Banjarmasin – Dua oknum Polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Aipda PS dan Briptu DE ditangkap. Mereka ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pembegalan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan pada dua oknum itu.
Melansir Detik.com, kasus pembegalan yang dilakukan dua oknum polisi itu tersungkap pada Jumat (12/8/2022). Saat itu, keduanya dilaporkan mencegat pengendara sepeda motor.
”Saat ini sudah ada 5 motor yang kami amankan,” kata Thomas.
Baca: Terus Bertambah, 63 Anggota Polisi Diperiksa dalam Kasus Brigadir J
Dalam pengembangan yang dilakukan, kedua oknum polisi itu diketahui tak hanya sekali melancarkan aksi pembegalan. Keduanya ditemukan terlibat dalam enam laporan polisi dengan kasus yang sama.
”Ternyata kedua tersangka ini tidak hanya ada satu LP. Dari pengembangan yang kami lakukan ditemukan ada 6 LP lain lagi yang masuk, tapi ini masih terus dikembangkan lagi,” ungkapnya.
Thomas memastikan pihaknya akan menindak tegas Aipda PS dan Briptu DE. Dia mengaku penegakan hukum tetap dilakukan meski kedua pelaku merupakan oknum anggota polisi.
”Sesuai dengan perintah bapak Kapolresta, kita akan menindak dengan profesional. Dan kebetulan dua anggota polres ini memang kinerjanya kurang baik,” pungkasnya.
Diketahui kedua oknum polisi tersebut dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polresta Banjarmasin. Menurut Thomas, pihaknya masih terus mendalami motif kedua tersangka melakukan kasus begal.
”Untuk motif secara detail masih kita dalami, namun untuk ditanyakan alasannya mereka mengaku persoalan ekonomi,” terangnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Detik.com