Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Banjarmasin – Polresta Banjarmasin menangkap dua oknum polisi, Aiptu PS dan Briptu DE karena menjadi pelaku pembegalan. Keduanya telah ditetapkan jadi tersangka dan mendekap di tahanan Polresta Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan keduanya berpura-pura melakukan razia saat beraksi merampas motor korbannya. Sedikitnya ada lima motor hasil kejahatannya yang jadi barang bukti.

Baca: Miris, Dua Oknum Polisi di Banjarmasin Jadi Tersangka Begal

”Mereka anggota Polri di Polresta Banjarmasin yang kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, dikutip dari editornews.id, Selasa (16/8/2022).

Diungkapkannya, dua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura merazia korbannya. Mereka memepet lalu memberhentikan sebelum merampas motor korban. Saat beraksi, keduanya mengenakan jaket dan celana dinas Polri.

Kasat Reskrim mengatakan, kedua oknum polisi itu beraksi disejumlah wilayah, yakni Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Bahkan aksinya sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir sebelum diamankan pada Rabu (10/8/2022).

”Awalnya kami temukan tiga LP (laporan polisi) di Banjarmasin. Kami kembangkan ternyata ada dua di Banjarbaru dan dua di Kabupaten Banjar. Jadi total sementara ada tujuh LP,” ungkapnya.
Dijelaskan, lima motor hasil kejahatan dua oknum polisi itu disembunyikan di daerah Puruk Cahu. Saat ditemukan dan diamankan polisi, lima motor barang bukti itu belum dipindahtangankan.Terkait kemungkinan adanya barang bukti lain, Kasat Reskrim mengatakan masih proses pengembangan oleh penyidik. Kedua oknum polisi pelaku begal itu sementara dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.”Tidak menutup kemungkinan ditemukan fakta-fakta lain maka akan ada tambahan pasal untuk menjerat keduanya,” ujar Thomas.Selain itu keduanya juga dipastikan menghadapi sidang kode etik Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara institusi. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Editornews.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler