– Tatang, seorang buronan kasus korupsi selama 10 tahun di Kabupaten Garut, berhasil diamankan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat. Anehnya, meskipun tatang sebagai seorang buron, namun selama persembunyiannya justru dia menjadi seorang ketua RW di Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, Tatang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Garut tahun 2007. Tatang sempat divonis bebas oleh pengadilan di tingkat pertama pada tahun 2010 silam.
Namun, setelah itu pihak kejari mengajukan upaya banding. Upaya tersebut memb
uahkan hasil usai pengadilan menjatuhkan vonis bui 2 tahun kepada Tatang pada tahun 2012.
”Namun, sejak saat itu, Tatang menghilang dan menjadi buronan,” katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (23/8/2022).Mengenai keberadaan Tatang, tak seorang pun yang mengetahuinya. Hingga kemudian pihak Kejari mendapatkan informasi bahwa Tatang berada di Bandung. Tatang kemudian ditangkap di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung.”Kebetulan yang bersangkutan ini Ketua RW di tempat tinggalnya," katanya.Tatang sendiri diketahui terlibat korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 527 juta dana APBD tahun 2007. Selain Tatang, ada dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut. Mereka sudah menjalani masa penahanan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_310588" align="alignleft" width="880"]

Tatang ditangkap petugas Kejari Garut (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Garut – Tatang, seorang buronan kasus korupsi selama 10 tahun di Kabupaten Garut, berhasil diamankan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat. Anehnya, meskipun tatang sebagai seorang buron, namun selama persembunyiannya justru dia menjadi seorang ketua RW di Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, Tatang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Garut tahun 2007. Tatang sempat divonis bebas oleh pengadilan di tingkat pertama pada tahun 2010 silam.
Namun, setelah itu pihak kejari mengajukan upaya banding. Upaya tersebut memb
uahkan hasil usai pengadilan menjatuhkan vonis bui 2 tahun kepada Tatang pada tahun 2012.
Baca: Buronan Bandar Narkoba Asal Jepara Akhirnya Ditangkap
”Namun, sejak saat itu, Tatang menghilang dan menjadi buronan,” katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (23/8/2022).
Mengenai keberadaan Tatang, tak seorang pun yang mengetahuinya. Hingga kemudian pihak Kejari mendapatkan informasi bahwa Tatang berada di Bandung. Tatang kemudian ditangkap di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung.
”Kebetulan yang bersangkutan ini Ketua RW di tempat tinggalnya," katanya.
Tatang sendiri diketahui terlibat korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 527 juta dana APBD tahun 2007. Selain Tatang, ada dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut. Mereka sudah menjalani masa penahanan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com