BPOM Temukan 23 Produk Kosmetik Ilegal
Murianews
Jumat, 26 Agustus 2022 15:58:49
MURIANEWS, Manggarai – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 23 item produk kosmetik ilegal di Kabupaten Maggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, kosmetik itu sudah beredar luas di pasaran.
Kepala Loka POM Manggarai Barat Andirusmin Nuryadin mengatakan, kosmetik ilegal itu sudah beredar di lima sarana di Pasar Reo, Kecamatan Reo dan satu sarana lagi berada di Kelurahan {agal, Kecamatan Cibal.
”Ada produk kosmetik tanpa izin edar 23 item dengan nominal Rp 27 juta. Dari enam sarana yang dioperasi, lima di antaranya ditemukan di Pasar Reo, Kelurahan Reo, Kecamatan Reo dan satu sarana di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal,” katanya, dikutip dari
Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Baca: Alat Buatan Siswa Kudus Ini Bisa Deteksi Merkuri di KosmetikSelain menemukan produk kosmetik ilegal, BPOM Manggarai Barat juga menemukan perbagai produk kosmetik kedaluwarsa.
Menurutnya, pemilik toko sengaja menghilangkan masa kedaluwarsa untuk mengelabui pembeli dengan cara labelnya digunting dan dihapus menggunakan zat kimia.
”Barang bukti disita dan diamankan di Polsek Reok karena lokusnya ada wilayah hukum Polres Manggarai,” ungkapnya.
Baca: BBPOM Pekanbaru Amankan Obat Kuat Ilegal Senilai Rp 1,2 MiliarAndirusmin mengimbau kepada para konsumen agar teliti dalam membeli produk kosmetik, obat, dan makanan.”Konsumen diharapkan selalu terapkan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa agar mendapatkan produk yang berkualitas dan bermanfaat,” sarannya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_311315" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi kosmetik (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Manggarai – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 23 item produk kosmetik ilegal di Kabupaten Maggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, kosmetik itu sudah beredar luas di pasaran.
Kepala Loka POM Manggarai Barat Andirusmin Nuryadin mengatakan, kosmetik ilegal itu sudah beredar di lima sarana di Pasar Reo, Kecamatan Reo dan satu sarana lagi berada di Kelurahan {agal, Kecamatan Cibal.
”Ada produk kosmetik tanpa izin edar 23 item dengan nominal Rp 27 juta. Dari enam sarana yang dioperasi, lima di antaranya ditemukan di Pasar Reo, Kelurahan Reo, Kecamatan Reo dan satu sarana di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal,” katanya, dikutip dari
Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Baca: Alat Buatan Siswa Kudus Ini Bisa Deteksi Merkuri di Kosmetik
Selain menemukan produk kosmetik ilegal, BPOM Manggarai Barat juga menemukan perbagai produk kosmetik kedaluwarsa.
Menurutnya, pemilik toko sengaja menghilangkan masa kedaluwarsa untuk mengelabui pembeli dengan cara labelnya digunting dan dihapus menggunakan zat kimia.
”Barang bukti disita dan diamankan di Polsek Reok karena lokusnya ada wilayah hukum Polres Manggarai,” ungkapnya.
Baca: BBPOM Pekanbaru Amankan Obat Kuat Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
Andirusmin mengimbau kepada para konsumen agar teliti dalam membeli produk kosmetik, obat, dan makanan.
”Konsumen diharapkan selalu terapkan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa agar mendapatkan produk yang berkualitas dan bermanfaat,” sarannya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com