Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pangkalpinang – Sebuah gudang yang digunakan untuk penimbunan solar bersubsidi di daerah Kampak, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, digerebek polisi, Selasa (6/9/2022).

Penggerebakan itu dilakukan pada saat tersangka, yakni SG (46) tengah memindahkan solar dari tangki truk ke jeriken yang ada di gudangnya itu.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

”Kami perkirakan jumlah solar yang ditimbun sekitar 1 ton dalam jeriken dan drum,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca: Tiga Orang Diamankan dari Gudang Penimbunan Solar di Kudus

Sebelum penggerebekan dilakukan, anggotanya terlebih dahulu melakukan penyelidikanterkait  aktivitas pelaku. Mulai dari kedatangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kemudian melakukan pengeritan atau pengisian berulang.

Selanjutnya polisi menemukan pelaku kembali ke rumah sedang memindahkan solar menggunakan selang plastik.
”Kami menemukan pelaku sedang menguras isi tangki mobil dum truk-nya dan kami juga menemukan penimbunan solar bersubsidi di rumah gudang pelaku,” ujar Adi.Baca: Polda Jateng Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Solar Bersubsidi di CilacapSaat ini pelaku dan sebuah truk warna merah, serta minyak solar diamankan di Mapolres Pangkalpinang.Polisi masih mendalami apakah penimbunan solar untuk dijual pada penambang timah ilegal atau digunakan untuk keperluan lain. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler