– Sebuah gudang yang digunakan untuk penimbunan solar bersubsidi di daerah Kampak, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, digerebek polisi, Selasa (6/9/2022).
Penggerebakan itu dilakukan pada saat tersangka, yakni SG (46) tengah memindahkan solar dari tangki truk ke jeriken yang ada di gudangnya itu.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
”Kami perkirakan jumlah solar yang ditimbun sekitar 1 ton dalam jeriken dan drum,” katanya, dikutip dari
, Selasa (6/9/2022).
Sebelum penggerebekan dilakukan, anggotanya terlebih dahulu melakukan penyelidikanterkait aktivitas pelaku. Mulai dari kedatangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kemudian melakukan pengeritan atau pengisian berulang.
Selanjutnya polisi menemukan pelaku kembali ke rumah sedang memindahkan solar menggunakan selang plastik.
”Kami menemukan pelaku sedang menguras isi tangki mobil dum truk-nya dan kami juga menemukan penimbunan solar bersubsidi di rumah gudang pelaku,” ujar Adi.
Saat ini pelaku dan sebuah truk warna merah, serta minyak solar diamankan di Mapolres Pangkalpinang.Polisi masih mendalami apakah penimbunan solar untuk dijual pada penambang timah ilegal atau digunakan untuk keperluan lain. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_314079" align="alignleft" width="880"]

Polisi menggerebek penimbunan solar bersubsidi di Pangkalpinang (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Pangkalpinang – Sebuah gudang yang digunakan untuk penimbunan solar bersubsidi di daerah Kampak, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, digerebek polisi, Selasa (6/9/2022).
Penggerebakan itu dilakukan pada saat tersangka, yakni SG (46) tengah memindahkan solar dari tangki truk ke jeriken yang ada di gudangnya itu.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
”Kami perkirakan jumlah solar yang ditimbun sekitar 1 ton dalam jeriken dan drum,” katanya, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Baca: Tiga Orang Diamankan dari Gudang Penimbunan Solar di Kudus
Sebelum penggerebekan dilakukan, anggotanya terlebih dahulu melakukan penyelidikanterkait aktivitas pelaku. Mulai dari kedatangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kemudian melakukan pengeritan atau pengisian berulang.
Selanjutnya polisi menemukan pelaku kembali ke rumah sedang memindahkan solar menggunakan selang plastik.
”Kami menemukan pelaku sedang menguras isi tangki mobil dum truk-nya dan kami juga menemukan penimbunan solar bersubsidi di rumah gudang pelaku,” ujar Adi.
Baca: Polda Jateng Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Cilacap
Saat ini pelaku dan sebuah truk warna merah, serta minyak solar diamankan di Mapolres Pangkalpinang.
Polisi masih mendalami apakah penimbunan solar untuk dijual pada penambang timah ilegal atau digunakan untuk keperluan lain.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com