Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Ponorogo – Kuasa Hukum santri berinisial AM (17) yang meninggal karena diduga dianiaya oleh santri seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern darussalam Gontor 1, menyayangkan sikap pengurus Ponpes tersebut. Sebab, setalah kasus itu viral di media sosial, pengurus Ponpes baru melakukan laporan ke pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Korban Titi Rachmawati mengatakan, tindakan pelaporan dan permintaan maaf setelah kasus itu viral, tentu sangat disayangkan. Terlebih kasus ini terjadi di Pondok pesantren yang notabene sudah terkenal.

”Kami sangat menyesalkan sekali, setelah viral baru ponpes melapor dan mengajukan permohonan maaf. Kenapa harus terlambat (membuat laporan)?,” kata Titis, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Baca: Polisi Periksa 18 Saksi Kematian Santri di Pondok Gontor

Menurut Titis, laporan dari pondok pesantren yang terbilang lamban membuat pihak keluarga harus menanggung risikonya. Sebab, jenazah korban harus kembali diangkat setelah 15 hari dikubur.

Padahal, ketika hari meninggalnya korban, pihak pesantren dapat membuat laporan secara langsung dan memproses para pelakunya di Polres Ponorogo.

Baca: Ponpes Gontor Minta Maaf, Akui Ada Penganiayaan Terhadap Anaknya Soimah”Kalau mereka (Ponpes) cepat lapor, kan tidak begini, diotopsi saat sudah dikubur,” ujar Titis.Dengan hasil otopsi yang berlangsung hari ini, Titis berharap polisi segera mendapatkan bukti baru dan melakukan proses penetapan tersangka yang menyebabkan AM meninggal.”Kami mengapresiasi sepenuhnya tindakan dari penyidik Ponorogo yang datang kesini untuk melakukan otopsi. Kami harap segera mendapatkan siapa pelakunya dan terungkap,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler