Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Deli Serdang – Tersangka kasus pembunuhan berinisial AP yang juga buron selama dua tahun, terpaksa harus ditembak oleh petugas kepolisian Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sebab, ketika dilakukan penangkapan, AP berusaha untuk melawan petugas dan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polrestabes Deli Serdang Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, AP merupakan tersangka yang sudah menjadi buron selama dua tahun. Ketika dilakukan penangkapan, PA justru malah menyerang petugas.

”Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur (Ditembak) karena saat ditangkap melawan petugas,” katanya, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (30/9/2022).

Baca: Visum Keluar, Kopda M Otak Penembakan Istri di Semarang Tewas Minum Sianida

Dalam kasus pembunuhan pada tahun 2020 itu tersangka AP tidak sendirian. Dia bersama rekannya yakni AAH menjadi tersangka pembunuhan terhadap korban bernama Henri Goh (28) di Desa Sampali.

AP berhasil kabur usai membunuh korbannya. Sedangkan AAH telah ditangkap oleh polisi tidak lama dari kejadian pembunuhan itu. AAH juga saat ini telah menjalani masa hukuman.

”Selama dua tahun petugas tetap melakukan pengejaran dan memburu pelaku. Pada 2022 tepatnya seminggu yang lalu kami mendapat informasi pelaku sedang berada di kampung halamannya di Kecamatan Sosa, Padang Lawas,” jelas Fathir.Baca: Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Guyuran Bensin di Mayat Tanpa Kepala di MarinaMenurut Fathir, tersangka AP bersembunyi di kawasan perkebunan sawit. Polisi pun sempat kewalahan mencari tempat persembunyian AP.”Saat penangkapan petugas cukup mengalami beberapa kendala karena pelaku bersembunyi di tengah kebun sawit sehingga kendaraan petugas tidak bisa masuk. Sinyal telepon juga sangat sulit untuk digunakan,” ungkapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler