Diduga Karena Rebutan Warisan, Anak dan Cucu ini Kompak Bunuh Keluarganya
Murianews
Kamis, 6 Oktober 2022 15:43:37
MURIANEWS, Jakarta – Pelaku pembunuhan lima orang yang merupakan satu keluarga yang mayatnya dimasukkan ke dalam septic tank, di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya terungkap.
Ada dua pelaku dalam peristiwa yang merenggut lima nyawa termasuk anak usia lima tahun tersebut. Keduanya yakni Anak dan cucu korban yang berinisial E (38) dan DW (17). Diduga, motif pelaku menghabisi keluarganya karena rebutan harta warisan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua pelaku adalah anak dan cucu korban Zainuddin.
Baca: Identitas Lima Mayat yang Dicor dalam Septic Tank di LampungPelaku E ditangkap di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Sedangkan DW ditangkap di rumahnya Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin.
Dia menjelaskan, E membunuh empat orang yang jasadnya ditemukan dalam
septic tank yakni Zainudin (60), Siti Romlah (45) yang merupakan ibu tiri E, Wawan (55) kaka kandung E, dan Zahra (5) keponakan E.
Sedangkan DW terlibat pembunuhan terhadap Juwanda (26) yang merupakan adik tiri dari pelaku E.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pembunuhan itu berlatar belakang perebutan harta warisan milik Zainudin.
Teddy menjelaskan, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka itu adalah ketika korban tengah tidur.
Baca: Warga Lampung Dihebohkan Temukan Lima Mayat Dicor di Septic Tank”Kedua pelaku sudah kita tahan di Mapolres Way Kanan dan sedang pendalaman kasus,” kata Teddy.Teddy menambahkan, untuk sementara keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.”Tapi bila ada bukti (pembunuhan) telah direncanakan, bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Teddy. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_322766" align="alignleft" width="880"]

Dua pelaku pembunuhan yang jasadnya dimasukkan ke septic tank di Lampung (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pelaku pembunuhan lima orang yang merupakan satu keluarga yang mayatnya dimasukkan ke dalam septic tank, di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya terungkap.
Ada dua pelaku dalam peristiwa yang merenggut lima nyawa termasuk anak usia lima tahun tersebut. Keduanya yakni Anak dan cucu korban yang berinisial E (38) dan DW (17). Diduga, motif pelaku menghabisi keluarganya karena rebutan harta warisan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua pelaku adalah anak dan cucu korban Zainuddin.
Baca: Identitas Lima Mayat yang Dicor dalam Septic Tank di Lampung
Pelaku E ditangkap di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Sedangkan DW ditangkap di rumahnya Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin.
Dia menjelaskan, E membunuh empat orang yang jasadnya ditemukan dalam
septic tank yakni Zainudin (60), Siti Romlah (45) yang merupakan ibu tiri E, Wawan (55) kaka kandung E, dan Zahra (5) keponakan E.
Sedangkan DW terlibat pembunuhan terhadap Juwanda (26) yang merupakan adik tiri dari pelaku E.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pembunuhan itu berlatar belakang perebutan harta warisan milik Zainudin.
Teddy menjelaskan, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka itu adalah ketika korban tengah tidur.
Baca: Warga Lampung Dihebohkan Temukan Lima Mayat Dicor di Septic Tank
”Kedua pelaku sudah kita tahan di Mapolres Way Kanan dan sedang pendalaman kasus,” kata Teddy.
Teddy menambahkan, untuk sementara keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.
”Tapi bila ada bukti (pembunuhan) telah direncanakan, bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Teddy.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com