– TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 26.432 ekor atau serata dengan Rp 1,3 miliar. Benih lobster itu rencananya akan dibawa ke Singapura.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prastyo, mengatakan, pengungkapan hal tersebut bermula dari informasi yang didapat dari intelijen. Dari informasi yang didapat lobster tersebut akan dikirimkan dari Surabaya menuju Singapura menuju terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Juanda.
”Anggota kami membidik satu pelaku inisial RS yang menjadi penumpang penerbangan tersebut dengan barang bawaan berupa koper besar hitam yang berisikan lobster,” katanya, dikutip dari
, Kamis (20/10/2022).
Koper tersebut berisikan 29 kantong berisi 26.432 ekor baby lobster. Dengan rincian 24 kantong yang berisi 22.752 ekor benih bening lobster jenis pasir, 5 kantong berisi 3.680 ekor benih bening lobster jenis mutiara.
Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk kemudian dilepaskan ke perairan Madura.Sementara itu, pelaku RS diproses hukum dan disangkakan pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.”Pengungkapan upaya penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT. Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: detik.com
[caption id="attachment_326140" align="alignleft" width="880"]

Konferensi Pers penggagalan penyelundupan benih lobster (Detik.om)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya – TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 26.432 ekor atau serata dengan Rp 1,3 miliar. Benih lobster itu rencananya akan dibawa ke Singapura.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prastyo, mengatakan, pengungkapan hal tersebut bermula dari informasi yang didapat dari intelijen. Dari informasi yang didapat lobster tersebut akan dikirimkan dari Surabaya menuju Singapura menuju terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Juanda.
”Anggota kami membidik satu pelaku inisial RS yang menjadi penumpang penerbangan tersebut dengan barang bawaan berupa koper besar hitam yang berisikan lobster,” katanya, dikutip dari
Detik.com, Kamis (20/10/2022).
Baca: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah di Cilacap
Koper tersebut berisikan 29 kantong berisi 26.432 ekor baby lobster. Dengan rincian 24 kantong yang berisi 22.752 ekor benih bening lobster jenis pasir, 5 kantong berisi 3.680 ekor benih bening lobster jenis mutiara.
Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk kemudian dilepaskan ke perairan Madura.
Sementara itu, pelaku RS diproses hukum dan disangkakan pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
”Pengungkapan upaya penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT. Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya,” terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: detik.com