Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Yogyakarta – Terdakwa kasus pencurian sepeda motor yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus di Yogyakarta, terpaksa dihentikan, hal ini lantaran terdakwa dan korban sudah ada kesepakatan damai berdasarkan keadilan restoratif.

Sidang kasus pencurian itu dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa AP. Kapala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Gatot Guno Sembodo mengatakan, antara terdakwa dan korban sudah ada kesepakatan damai. Sehingga proses peradilan kami hentikan.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Nomor: Print- 2079/M.4.10/Eoh.2/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka AP.

Baca: Bikin Resah, Pencurian Helm dan Motor di Grobogan Terjadi dalam Sehari

”AP melanggar Pasal 362 KUHP, dengan hormat kami meminta persetujuan agar tindak pidana tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Gatot,dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada tanggal 8 Agustus 2022 pada sebuah kos di Jalan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo. AP melihat kunci sepada motor saat berada di kos korban. Sementara korban dalam hal ini adalah teman kampus AP.

Karena terdesak untuk membayar uang kuliah, AP kemudian nekat mencuri motor milik korban tersebut.

”Kemudian, tersangka berniat mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka mengambil kunci sepeda motor dan menyembunyikannya," kata dia.

Lalu selang beberapa saat setelah melihat situasi sekitar tempat kos sepi, tersangka mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut dan disembunyikan di rumah temannya.
”Bahwa tersangka setelah mengambil sepeda motor tersebut merasa takut dan gelisah setiap bertemu dengan saksi korban di kos dan saksi korban selalu mengeluh atas sepeda motornya yang hilang,” ujar Gatot.Baca: Curi Motor Kades, Resedivis di Klaten Kembali Diringkus PolisiGatot menuturkan, karena tersangka merasa bersalah sehingga akhirnya tersangka AP mengakui kalau dirinya yang mengambil sepeda motor milik saksi korban.”Kemudian saksi korban dengan mengajak tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Umbulharjo dan sepeda motornya diambil di rumah teman tersangka,” beber dia.Ia menuturkan, penghentian penuntutan kasus ini karena telah memenuhi beberapa syarat seperti korban memaafkan perbuatan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai.”Saksi korban memaafkan perbuatan tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana Pasal 362 KUHP adalah paling lama 5 tahun. Adanya kesepakatan perdamaian dengan syarat yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di atas materai,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler