Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, setelah kejadian pemerkosaan itu, mahasiswi tersebut kemudian lapor di Polres Ngawi. Korban kemudian menceritakan ciri-ciri pelaku, sehingga tak lama kemudian polisi berhasil meringkus pelaku.
Pelaku pemerkosaan itu adalah Afif Nur Susetyo (23) warga Jalan Jekitut Beran, Ngawi. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ngawi. Selain itu, pelak juga sudah mengakui perbuatannya.
Menurut Dwiasi, pemerkosaan itu terjadi di taman sekitar musala Terminal Kertonegoro Ngawi pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku, sebelum melakukan pemerkosaan juga melakukan kekerasan dengan menampar wajah korban.
’’Jadi korban sebelum diperkosa, ditampar dan dilakukan Selasa kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,’’ tutur Dwiasi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, sehari-hari, pelaku merupakan penjual pentol keliling. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.’’Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP. Pengakuan pelaku jual pentol,’’ ungkap Agung. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detikjatim.com
Murianews, Ngawi – Seorang mahasiswi yang berasal dari Madiun, Jawa Timur (Jatim), Diperkosa oleh seorang penjual pentol di Ngawi. Setelah diperkosa, mahasiswi itu kemudian diterlantarkan di Terminal Kertonegoro, Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, setelah kejadian pemerkosaan itu, mahasiswi tersebut kemudian lapor di Polres Ngawi. Korban kemudian menceritakan ciri-ciri pelaku, sehingga tak lama kemudian polisi berhasil meringkus pelaku.
Pelaku pemerkosaan itu adalah Afif Nur Susetyo (23) warga Jalan Jekitut Beran, Ngawi. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ngawi. Selain itu, pelak juga sudah mengakui perbuatannya.
Menurut Dwiasi, pemerkosaan itu terjadi di taman sekitar musala Terminal Kertonegoro Ngawi pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku, sebelum melakukan pemerkosaan juga melakukan kekerasan dengan menampar wajah korban.
Baca: Kasus Pemerkosaan di Kandang Ayam, Polres Grobogan Gandeng KPAI
’’Jadi korban sebelum diperkosa, ditampar dan dilakukan Selasa kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,’’ tutur Dwiasi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, sehari-hari, pelaku merupakan penjual pentol keliling. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
’’Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP. Pengakuan pelaku jual pentol,’’ ungkap Agung.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detikjatim.com