Sementara posisi Ketua DPRD Provinsi Maluku, digantikan oleh koleganya Benhur Watubun yang sebelumnya menjabatn sebagai anggota DPRD Maluku.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku fraksi PDIP Samson Attapary mengatakan pencopotan terhadap Lucky terkait kasus utang piutang.
’’Ya, pencopotan Lucky dari Ketua DPRD Maluku berkaitan dengan utang piutang, walaupun utang piutang mengatasnamakan pribadi namun jabatan Ketua DPRD dan kader partai masih melekat,’’ ujar Samson, dikutip dari
, Selasa (1/11/2022).
Samson mengatakan pemecatan terhadap Lucky karena melanggar kode etik dan tidak menjaga maruah dan nama baik partai. Lucky dianggap abai dan tidak bisa mempertanggungjawabkan dan menjaga nama baik jabatannya.
’’Ketua DPP Komarudin Watubun, ngomong kenapa sampai Lucky dicopot karena melanggar kode etik. Kode etiknya berkaitan dengan utang piutang. Ngomong di ruangannya usai kita mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kantor DPP PDIP,’’ ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kader PDIP itu dilaporkan ke Polda Maluku pada Selasa, (20/09/2022).Pelapor, Abdul Wahab Latuamury yang dikenal sebagai wiraswasta mengklaim Lucky berbohong terkait pemberian proyek yang dijanjikan. Ia mengklaim menjadi korban penipuan senilai Rp275 juta. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Maluku – Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimuri Dicopot dari jabatannya lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan proyek. Pencopotan itu dilakukan langsung oleh DPD PDIP Maluku.
Sementara posisi Ketua DPRD Provinsi Maluku, digantikan oleh koleganya Benhur Watubun yang sebelumnya menjabatn sebagai anggota DPRD Maluku.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku fraksi PDIP Samson Attapary mengatakan pencopotan terhadap Lucky terkait kasus utang piutang.
’’Ya, pencopotan Lucky dari Ketua DPRD Maluku berkaitan dengan utang piutang, walaupun utang piutang mengatasnamakan pribadi namun jabatan Ketua DPRD dan kader partai masih melekat,’’ ujar Samson, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Selasa (1/11/2022).
Baca: Waspada! Nama Sekda Boyolali Dicatut untuk Penipuan
Samson mengatakan pemecatan terhadap Lucky karena melanggar kode etik dan tidak menjaga maruah dan nama baik partai. Lucky dianggap abai dan tidak bisa mempertanggungjawabkan dan menjaga nama baik jabatannya.
’’Ketua DPP Komarudin Watubun, ngomong kenapa sampai Lucky dicopot karena melanggar kode etik. Kode etiknya berkaitan dengan utang piutang. Ngomong di ruangannya usai kita mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kantor DPP PDIP,’’ ucapnya.
Baca: Anggota DPRD Bantul yang Ditangkap Polda DIY Ternyata Terjerat Kasus Penipuan CPNS
Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kader PDIP itu dilaporkan ke Polda Maluku pada Selasa, (20/09/2022).
Pelapor, Abdul Wahab Latuamury yang dikenal sebagai wiraswasta mengklaim Lucky berbohong terkait pemberian proyek yang dijanjikan. Ia mengklaim menjadi korban penipuan senilai Rp275 juta.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com