Kamis, 20 November 2025


Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat F bersama dengan empat temannya sedang pesta sabu-sabu di rumah kontrakan di kawasan Daerah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Penangkapan itu dilakukan pada Senin (7/11/2022) pukul 09.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba. Saat ini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Baca: Asik Pesta Sabu Saat Lebaran Ketupat, Ketua RT ini Ditangkap Polisi

”Sekarang masih diperiksa, F bersama empat temannya. Iya betul (anggota DPRD Mura),” kata Harissandi, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Haris pun enggan menjelaskan lebih detail  kronologi penangkapan serta jumlah barang bukti yang didapatkan. Sebab, penyidik menurutnya masih terus melakukan pengembangan.

”Mungkin besok datanya baru bisa disampaikan. Sekarang masih diperiksa,” ujar Haris.
Baca: Pesta Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 dan 16 Bulan Penjara Selain itu, Haris mengaku akan membeberkan informasi penangkapan ketika dilakukan gelar perkara nanti.”Kemungkinan besok baru akan dirilis, kalau sekarang masih akan diperiksa dulu,” ungkapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler