Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya belum mencabut SE No 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan ke seluruh pelayanan kesehatan se-Kota Surabaya.
Tidak hanya untuk Fasyankes, SE tersebut ditujukan kepada semua Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan di Surabaya. Alasannya karena kementerian kesehatan belum mencabut SE tersebut.
”Jadi kita tetap akan menjalankan SE. Sebelum SE dicabut dan sebelum ada (Kejelasan) dari Kemenkes, maka kami akan melakukan (pelarangan) terkait dengan sirop tadi,” kata Eri, dikutip dari
, Senin (7/11/2022).
Hingga kini, pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat. Jika SE telah dicabut, maka Surabaya juga akan mencabut larangan yang termuat dalam SE. Sehingga anak-anak yang sakit mulai diperbolehkan mengonsumsi obat sirop.
”Sampai hari ini tidak ada perintah atau surat edaran maka kami (tetap) jalankan. Karena bagi kami berhati-hati jauh lebih penting daripada sembrono terus rugi besar,” jelasnya.Selain itu, Surabaya juga belum mendapatkan obat gangguan gagal ginjal misterius dari pemerintah pusat. Eri mengaku masih menunggu pemberian obat yang sudah tiba di tanah air beberapa waktu lalu. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detikjatim.com
Murianews, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih melarang peredaran 192 obat jenis sirop beredar di wilayah tersebut. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membolehkan sirop tersebut lantaran tidak ada cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya belum mencabut SE No 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan ke seluruh pelayanan kesehatan se-Kota Surabaya.
Tidak hanya untuk Fasyankes, SE tersebut ditujukan kepada semua Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan di Surabaya. Alasannya karena kementerian kesehatan belum mencabut SE tersebut.
Baca: Ikatan Apoteker Pati Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik Terkait Obat Sirop Aman
”Jadi kita tetap akan menjalankan SE. Sebelum SE dicabut dan sebelum ada (Kejelasan) dari Kemenkes, maka kami akan melakukan (pelarangan) terkait dengan sirop tadi,” kata Eri, dikutip dari
Detikjatim.com, Senin (7/11/2022).
Hingga kini, pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat. Jika SE telah dicabut, maka Surabaya juga akan mencabut larangan yang termuat dalam SE. Sehingga anak-anak yang sakit mulai diperbolehkan mengonsumsi obat sirop.
Baca: BPOM Duga Ada Unsur Kesengajaan Produsen Berikan Zat Berbahaya dalam Sirop
”Sampai hari ini tidak ada perintah atau surat edaran maka kami (tetap) jalankan. Karena bagi kami berhati-hati jauh lebih penting daripada sembrono terus rugi besar,” jelasnya.
Selain itu, Surabaya juga belum mendapatkan obat gangguan gagal ginjal misterius dari pemerintah pusat. Eri mengaku masih menunggu pemberian obat yang sudah tiba di tanah air beberapa waktu lalu.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detikjatim.com