Kamis, 20 November 2025


Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, kos-kosan tersebut memang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Para penghuni kos yang didomonasi oleh PSK ini, digunakan untuk melayani para lelaki hidung belang.

”Modusnya, lelaki hidung belang memesan jasa seks PSK melalui aplikasi michat. Kemudian diarahkan ke kos-kosan tersebut untuk melayani mereka,” Katanya, dikutip dari Detik.com, Rabu (9/11/2022).

Baca: Paksa Bocah 15 Tahun jadi PSK, 2 Mucikari Ditangkap Polda Metro

Razia dilakukan setelah Satpol PP menerima informasi dari masyarakat. Sebanyak 12 wanita diamankan.

”Pada tempat tersebut, petugas mengamankan wanita yang diduga PSK berjumlah 12 orang," terangnya.

Belasan wanita tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, 10 dari 12 wanita yang dijaring merupakan PSK.
Baca: LPSK Pastikan Nyawa Bharada E Tak Direnggut Orang Hingga Persidangan”Berdasarkan hasil asesmen, dari 12 wanita tersebut, terbukti 10 orang bekerja sebagai PSK,” ungkapnya.Wanita tersebut diberikan pembinaan oleh petugas Satpol PP untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mengulanginya di kemudian hari, maka akan langsung di kirim ke panti rehabilitasi oleh Dinas Sosial. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler