Rabu, 19 November 2025


Salah satu keluarga koeban tragedi kanjuruhan yang dua anaknya tewas, Devi Athok Yulfitri  pun membuat laporakn ke Polres Malang, Jawa Timur. dia melaporkan terkait dugaan pembunuhan dua putrinya yang tewas dalam tragedi kanjurhan.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.

Baca: Tersangka Baru di Tragedi Kanjuruhan Bakal Bertambah, Siapa?

”Kita melaporkan ke Polres Malang, dan sudah diterima oleh SPKT Polres Malang,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Terkait laporan ini, pihaknya juga telah menyerahkan surat kematian dua anak tersebut ke pihak kepolisian. Selain itu, empat orang siap untuk menjadi saksi dalam laporan tersebut.

”Selanjutnya kita menunggu panggilan Polres Malang untuk BAP,” imbuhnya.

Sementara pihak terlapor dalam laporan itu yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke Tribun 13.Baca: Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Kembali TerpojokKemudian, pihak penanggung jawab keamanan, yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT Indosiar Visual Mandiri.”Merekalah yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56,” tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar