Kamis, 20 November 2025


Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sutrisno pada Kamis (17/11/2022) kemarin. Dalam vonis itu, Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara,” kata Hakim Sutrisno, dikutip dari detik.com, Jumat (18/11/2022).

Baca: Jelang Vonis Anak Kiai Jombang, Simpatisan Mas Bechi Penuhi PN Surabaya

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang sebelumnya mengajukan pidana 16 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim JPU.”Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia usai sidang. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler