Kamis, 20 November 2025


Ratusan sak pupuk itu merupakan milik ES (44) warga Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Diduga, pupuk tersebut hendak dijual ke Kabupaten Mojokerto, sehingga polisi langsung menggagalkan pada saat proses pengiriman.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, mulannya ada anggota polisi yang merasa curiga dengan muatan truk yang melintas di Jalan Raya Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Baca: Negara Rugi Rp 30 Miliar, Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kota Tangerang

”Anggota kami menemukan sebuah mobil mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam truk berisi pupuk subsidi yang akan diangkut ke lokasi lain,” kata Kapolres, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (29/11/2022).

Selain truk dan ratusan karung pupuk, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 35 juta yang diduga sebagai pembayaran transaksi penjualan pupuk subsidi tersebut.Polisi tengah melakukan pendalaman atas temuan kasus tersebut. Pelaku diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UUD RI Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler