Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pasuruhan – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,075 kg di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pengungkapan itu bermula saat Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang berinisial KMI (35) di salah satu gerai ponsel di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2 gram.

Saat diperiksa polisi, ternyata ada tersangka lain. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap rekan KMI, yakni HRY (30). Dia ditangkap di pinggir jalan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Polres Pati Bekuk Warga Grobogan yang Kedapatan Bawa Sabu-sabu

“Dari tersangka ini, kami mengamankan sabu seberat 2,075 kg. Diketahui, dua tersangka ini merupakan jaringan Surabaya,” kata Kasat Resnarkoba AKP Slamet Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima MURIANEWS, Rabu (20/10/2021).
“Dari tersangka ini, kami mengamankan sabu seberat 2,075 kg. Diketahui, dua tersangka ini merupakan jaringan Surabaya,” kata Kasat Resnarkoba AKP Slamet Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima MURIANEWS, Rabu (20/10/2021).Karena perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Junto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Seberat-beratnya, dua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 milyar,” tambah Slamet Wahyudi. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler