Dewan Pers Sesalkan Pemidanaan Jurnalis Palopo
Zulkifli Fahmi
Senin, 29 November 2021 11:31:22
MURIANEWS, Palopo – Dewan Pers menyesalkan putusan pemidanaan jurnalis Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan.
Wartawan Berita.News itu divonis penjara tiga bulan dalam sidang, pekan lalu (23/11/2021).
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengaku prihatin dan menyesalkan putusan tersebut. Menurutnya, pemidanaan wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkan merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pres di Indonesia.
”Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia,” tulis Nuh dalam rilis resmi yang diterima
MURIANEWS, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Demokrat Usul Tersangka UU ITE yang Terlanjur Ditahan Dibebaskan, PPP Minta Kapolri KonsistenDalam rilisnya, Dewan Pers menyebut, kasus yang dihadapi Muhammad Asrul merupakan kasus jurnalistik. Ia meminta semua pihak memahami kasus jurnalistik harusnya diselesaikan melalui mekanisme UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Di mana merupakan
lex specialis legi generali dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik,” ujarnya.
Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam kasus yang dialami Muhammad Asrul, Dewan Pers akan menghadirkan Ahli Pers. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut.
“Dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers,” lanjutnya.
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawabnya.
Baca juga: Peras Pejabat, Polres Bogor Tangkap Wartawan BodrekLebih lanjut dinyatakan bahwa dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum.“Wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999,” ujarnya.Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia.“Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini,” tutur Nuh.Di kesempatan itu, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_255260" align="alignleft" width="1280"]

Muhammad Asrul, Wartawan dipenjara karena berita. (Suara.com)[/caption]
MURIANEWS, Palopo – Dewan Pers menyesalkan putusan pemidanaan jurnalis Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan.
Wartawan Berita.News itu divonis penjara tiga bulan dalam sidang, pekan lalu (23/11/2021).
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengaku prihatin dan menyesalkan putusan tersebut. Menurutnya, pemidanaan wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkan merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pres di Indonesia.
”Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia,” tulis Nuh dalam rilis resmi yang diterima
MURIANEWS, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Demokrat Usul Tersangka UU ITE yang Terlanjur Ditahan Dibebaskan, PPP Minta Kapolri Konsisten
Dalam rilisnya, Dewan Pers menyebut, kasus yang dihadapi Muhammad Asrul merupakan kasus jurnalistik. Ia meminta semua pihak memahami kasus jurnalistik harusnya diselesaikan melalui mekanisme UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Di mana merupakan
lex specialis legi generali dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik,” ujarnya.
Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam kasus yang dialami Muhammad Asrul, Dewan Pers akan menghadirkan Ahli Pers. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut.
“Dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers,” lanjutnya.
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawabnya.
Baca juga: Peras Pejabat, Polres Bogor Tangkap Wartawan Bodrek
Lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum.
“Wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999,” ujarnya.
Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia.
“Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini,” tutur Nuh.
Di kesempatan itu, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi