Guna membendung penyebaran ideologi ekstrem, Mayndra mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak saat berselancar di dunia maya.
”Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” katanya.
Murianews, Bandar Lampung – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial H di wilayah Lampung pada Senin (20/7/2026).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar penyelidikan mendalam terkait aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan di media sosial.
”Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial,” katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2026).
Mayndra menjelaskan, penangkapan ini dilatarbelakangi temuan indikasi kuat penyebaran konten yang mengandung narasi radikalisme.
Materi yang disebarkan tidak hanya bersifat ideologis, tetapi juga secara terbuka membenarkan aksi-aksi kekerasan yang berpotensi membahayakan masyarakat umum.
Dalam penindakan tersebut, tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti digital. Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapati adanya penyebaran konten propaganda radikal, upaya rekrutmen via media sosial, serta narasi legitimasi kekerasan atas nama ideologi tertentu.
Saat ini, terduga teroris H masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran maupun potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringannya.
”Kami menegaskan, setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya.
Ideologi ekstrem...
Guna membendung penyebaran ideologi ekstrem, Mayndra mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak saat berselancar di dunia maya.
”Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” katanya.