Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Tangerang – Polisi kembali melakukan penggerebekan pada kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, penggerebekan itu dilakukan di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

“Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Anggota sudah di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi Naungi 17 Aplikasi

Namun, Yusri belum membeberkan secara rinci ihwal penggerebekan. Ia menuturkan akan menjelaskan lebih lanjut di lokasi.

“Nanti saya rilis di TKP,” ucap Yusri singkat.

Baca juga: OJK Catat Ada 116 Pinjol Legal di Indonesia, Penyaluran Pinjaman Hampir Rp 250 Triliun

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10).Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. Penulis; Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler