Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Tangerang – Polisi kembali melakukan penggerebekan pada kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, penggerebekan itu dilakukan di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).
“Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Anggota sudah di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi Naungi 17 Aplikasi
Namun, Yusri belum membeberkan secara rinci ihwal penggerebekan. Ia menuturkan akan menjelaskan lebih lanjut di lokasi.
“Nanti saya rilis di TKP,” ucap Yusri singkat.
Baca juga: OJK Catat Ada 116 Pinjol Legal di Indonesia, Penyaluran Pinjaman Hampir Rp 250 Triliun
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polres Metro Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. (dok. Detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Tangerang –