Bakar Maling Motor Hidup-Hidup, Dua Kakek di Bangkalan Ditangkap Polisi
Murianews
Rabu, 20 Oktober 2021 16:35:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Bangkalan – Dua tersangka kasus pembakaran terhadap terduga maling motor di Desa Duwe’ Buter, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, Selasa (5/10/2021) diamankan polisi.
Kedua tersangka tersebut berinisial MH (71) dan M (60). Kedua pelaku diringkus Satreskrim Polres Bangkalan dirumahnya masing-masing karena terbukti melakukan tindakan sadis, membakar terduga maling hidup-hidup.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat jump apers Selasa (19/10/2021) mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan, baik MH (71) ataupun M (60) memiliki peran berbeda saat melakukan pembakaran terhadap korban.
“Satu pelaku mengikat dan satunya membakar korban,” tuturnya seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (20/10/2021).
Tak hanya itu, Sigit juga mengungkapkan identitas korban yakni R (50) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Diketahui, korban seorang residivis curanmor. Warga menduga saat korban melintas di TKP sedang melakukan pencurian.
“Hasil pengembangan kasus belum ada warga yang merasa kehilangan benda apapun terutama sepeda motor,” tambahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Dua tersangka kasus pembakaran terduga maling motor di bangkalan diamankan polisi. (Beritajatim.com)[/caption]
MURIANEWS, Bangkalan – Dua tersangka kasus pembakaran terhadap terduga maling motor di Desa Duwe’ Buter, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, Selasa (5/10/2021) diamankan polisi.
Kedua tersangka tersebut berinisial MH (71) dan M (60). Kedua pelaku diringkus Satreskrim Polres Bangkalan dirumahnya masing-masing karena terbukti melakukan tindakan sadis, membakar terduga maling hidup-hidup.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat jump apers Selasa (19/10/2021) mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan, baik MH (71) ataupun M (60) memiliki peran berbeda saat melakukan pembakaran terhadap korban.
“Satu pelaku mengikat dan satunya membakar korban,” tuturnya seperti dikutip