Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Banyuwangi – Seorang pria di Banyuwangi, ES (40) nekat onani sambil berkendara. Aksinya direkam korbannya dan menjadi viral di media sosial. Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua hari tidak mendapat jatah berhubungan badan dari istrinya. Selain itu, pelaku juga mengaku terangsang ketika melihat korban berkendara hanya menggunakan baju senam.

“Iya dua hari ditolak istrinya. Itu sesuai pengakuan pelaku saat kami periksa,” ujarnya dikutip dari Detikcom, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Dua Hari Ditolak Istri, Pria Banyuwangi ini Nekat Onani Sambil Berkendara

Peristiwa itu bermula saat korban sedang pulang dari sebuah sasana olahraga. Dalam perjalanan pulang, korban yang berboncengan dengan temannya itu dibuntuti oleh pelaku. Padahal dia sudah mempercepat laju kendaraannya.

“Jadi korban (saksi) ini saat pulang dari nge-gym, searah dengan pelaku yang tengah masturbasi (onani) di atas motor,” ungkap Mustijat.

Korban kemudian memperlambat laju kendaraan untuk merekam aksi pria itu. Ini dilakukan untuk bukti aksi tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.

“Akhirnya teman korban merekam aksi tersebut dan mengirimkannya ke admin salah satu akun IG. Namun saat di-share ke medsos itu gambarnya (onani) dikaburkan,” imbuh Mustijat.Pada polisi, tersangka mengaku terangsang melihat korban yang mengenakan pakaian senam yang ketat. “Saat di jalan memang pelaku searah dengan korban dan diikuti. Dia tertarik karena melihat korban menggunakan baju senam yang katanya ketat. Padahal ya tertutup sebenarnya,” tambahnya.Polisi akhirnya menelusuri dan mendapatkan rekaman asli video viral itu. Dari rekaman asli itu, polisi akhirnya melacak identitas pelaku, berdasarkan nomor polisi kendaraan.“Kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. Sudah kita tetapkan tersangka dan penahanan badan. Barang bukti berupa sepeda motor pelaku juga sudah kita amankan,” terang Mustijat.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News