Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Garut – Polisi tangkap 14 orang dalam kasus mayat dalam karung dan terkubur di Gunung Cikuray, Garut. Mereka kini dibui di Mapolres Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan 14 orang tersebut memiliki peranan berbeda. Mulai dari mengeroyok hingga yang menggali lubang tempat Maman dikubur.
“Total ada 14 orang pelaku yang kami amankan. 14 pelaku ini perannya beragam,” katanya, kata Wirdhanto dikutip dari Detikcom, Rabu (27/10/2021).
Para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Mulai dari Pasal 170, 351, 338 dan 340 KUHP. Yang paling tinggi hukumannya adalah S. Dia dijerat Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan.
S diketahui merupakan pelaku yang menggorok leher Maman saat Maman ditemukan masih hidup saat dikubur. “Ancaman Hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ungkap Wirdhanto.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ada golok, samurai, hingga cangkul. Kasus pengeroyokan yang menewaskan Maman sendiri terungkap saat keluarga korban melaporkan hilangnya Maman ke Polsek Bayongbong.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Garut – Polisi tangkap 14 orang dalam kasus