Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Situbondo - Polres Situbondo mengamankan seorang oknum guru PNS berinisial BFR warga Kecamatan Suboh, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (27/10/2021). Pria berusia 39 tahun diamankan setelah memposting sebuah unggahan nyabu ke media sosial (medsos).

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, postingan nyabu di media sosial itu memicu reaksi banyak netizen. Berbekal dari informasi pihaknya akhirnya menerjunkan Tim Opsnal Satresnarkoba.

Baca: Ambil Kiriman Narkoba dari Malaysia bersama Anak Istri, Pria di Semarang Ditangkap Polisi

”Tersangka BFR ini diketahui seorang guru PNS. Dia ditangkap disebuah rumah di kecamatan Suboh pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wib dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya dalam siaran persnya di laman Humas PolriJumat (29/10/2021)

Barang bukti tersebut di antaranya berupa satu buah pipet kaca yang di duga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram dan satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram.

Selain itu petugas juga menemukan sembilan buah plastik klip sedang kosong bekas isi sabu, tiga buah plastik klip kecil kosong bekas isi sabu, sebuah tutup botol plastik warna hijau terdapat dua sedotan, satu buah tutup botol plastik warna merah terdapat dua sedotan.
Baca: Polisi Korek Identitas Bandar yang Pasok Narkoba ke Coki Pardede”Ada juga sendok dari sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah sendok dari sedotan warna bening dan dua pipa bentuk L terbuat sedotan. Semua itu tersangka gunakan untuk nyabu,” tambahnya.Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Humas Polri

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler