Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Alor – Seorang oknum guru aniaya siswa hingga tewas terjadi di SMP Negeri VII Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT. Kasus ini ditangani Polres Alor.

Adapun pelaku adalah SK (33) dan korban MM (13). Kini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, polisi mendapati tersangka kerap melakukan tindak kekerasan terhadap para siswanya. Penganiayaan dilakukan, berulang setiap Senin dan Jumat saat menjalankan tugasnya sebagai guru piket.

Baca juga: Disdik Jateng Minta Guru Penampar Siswa Dipecat

“Sudah sering (melakukan kekerasan) setiap melaksanakan tugasnya sebagai guru piket,” ujar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas dikutip dari CNN Indonesia.com, Kamis (11/11/2021).

Kelakuan jahat si guru itu terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Ada sembilan saksi dalam kasus penganiayaan guru terhadap siswa yang berujung kematian itu.

Sembilan saksi tersebut antara lain lima siswa kelas VII yang juga teman kelas korban MM, orang tua korban, salah satu guru SMP Padang Panjang, dan orangtua angkat korban yang mengantar korban MM ke Puskesmas Lantoka sebelum dirujuk ke RSUD Kalabahi dan Pelapor yakni kerabat korban.Baca juga: Ada Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Siswa, Kepala SMPN 2 Lasem Ngaku Tidak TahuDari pemeriksaan tersebut kata Agustinus, terungkap tersangka SK kerap melakukan kekerasan berupa penganiayaan fisik terhadap para siswa termasuk korban MM.“Setiap hari Senin dan Jumat, sebagai guru bahasa inggris, tersangka (Oknum guru SK) melaksanakan piket guru (selalu melakukan kekerasan). Dia (tersangka) mengakui (perbuatannya) saat pemeriksaan,” kata Agustinus. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler