Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Alor – Seorang oknum guru aniaya siswa hingga tewas terjadi di SMP Negeri VII Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT. Kasus ini ditangani Polres Alor.
Adapun pelaku adalah SK (33) dan korban MM (13). Kini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapati tersangka kerap melakukan tindak kekerasan terhadap para siswanya. Penganiayaan dilakukan, berulang setiap Senin dan Jumat saat menjalankan tugasnya sebagai guru piket.
Baca juga: Disdik Jateng Minta Guru Penampar Siswa Dipecat
“Sudah sering (melakukan kekerasan) setiap melaksanakan tugasnya sebagai guru piket,” ujar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas dikutip dari CNN Indonesia.com, Kamis (11/11/2021).
Kelakuan jahat si guru itu terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Ada sembilan saksi dalam kasus penganiayaan guru terhadap siswa yang berujung kematian itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi Guru Aniaya Siswa. (Dok.Merdeka.com)[/caption]
MURIANEWS, Alor – Seorang oknum