Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Alor – Kasus guru aniaya siswa hingga tewas di Kabupaten Alor ternyata hanya karena masalah sepele. Korban dimarahi si guru karena tak membawa salinan modul dan tidak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris.

Namun, kemarahan si guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melampaui batas. Korban dianiaya dengan dipukul menggunakan sebatang kayu hingga tewas. Itu diungkapkan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas.

Baca juga: Sedih, Hanya Gegara Ini Ibu Aniaya Balita Sampai Mati di Surabaya

Dia menyebutkan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mendapatkan hasil visum et repertum dari puskesmas Lantoka. Namun polisi belum mendapatkan hasil autosi dari tim dokter forensik dari Biddokes Polda NTT yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Dari hasil visum, ada beberapa tanda bekas luka,” tutur Agustinus tanpa membeberkan luka pada bagian tubuh korban dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (11/11/2021).

Adapun barang bukti yakni batang kayu yang diduga menjadi alat melakukan penyiksaan saat ini telah disita penyidik.

Setelah mendapat kesaksian dan barang bukti visum dan kayu, tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis.Baca juga: Guru Aniaya Siswa Hingga Tewas di Kabupaten AlorSebelumnya diberitakan, seorang oknum guru SMP Negeri VII Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT, SK (33) aniaya siswanya, MM (13) hingga tewas. Kini, ia telah ditahan dan ditetapkan polisi sebagai tersangka.Pasal yang dikenakan yakni pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C, KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Selain itu pasal 351 ayat 1 KUHP Joungto pasal 65 ayat 1 dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler