Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Bandung – Aksi biadab dilakukan seorang guru salah satu pesantren di Bandung. Ia memperkosa 14 santriwati. Bahkan, empat diantaranya telah melahirkan.
Kasus itu sendiri sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.
Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Bripda Randy Masih Didalami
Melansir Detikcom, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung Agus Muljoko, aksi biadab pelaku dilakukan dalam rentang waktu 2016-2021.
“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” ucap Jaksa dalam petikan dakwaan itu, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Anak Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan Pemuda Banyuwangi
Masih dalam surat dakwaan yang diterima, total korban mencapai 14 orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik pelaku, HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Bandung – Aksi biadab dilakukan seorang guru salah satu pesantren di Bandung. Ia memperkosa 14 santriwati. Bahkan, empat diantaranya telah melahirkan.
Kasus itu sendiri sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.
Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Baca juga: