Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Aceh – Nasib memilukan menimpa bocah berusia 13 tahun di Aceh Utara. Bocah belia tersebut diperkosa belasan kali oleh ayah tirinya berinisial SR (38)

Untuk melancarkan aksinya, SR diduga mengancam anak tirinya jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Tersangka bahkan tak segan memukul anak tersebut saat melawan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap. Sang anak pun sudah dimintai keterangan sebagai korban.

Baca: Tujuh Siswa SD Nias Jadi Korban Pencabulan Guru

"Korban menceritakan perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 15 kali. Pelaku juga mengancam korban, apabila melapor, akan dipukul," kata Kasat Reskrim seperti dikutip Detik.com, Selasa (14/12/2021).

Kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah korban bercerita kepada neneknya. Korban mengaku diperkosa pada 15 hingga 29 April lalu.

Nenek korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk SR di rumah orang tuanya di salah satu kecamatan di Aceh Utara.

Baca: Diajak ke Kos, ABG di Tegal Dicabuli Kenalan dari FacebookNoca mengatakan ada dua ancaman yang diberikan tersangka, yakni memukul dan bakal membawa jauh ibu korban. SR disebut telah mengakui perbuatannya."Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengakui telah melakukan perbuatan itu sebanyak 15 kali. Dia juga mengakui telah mengancam korban, yang merupakan anak tirinya," kata Noca."Pelaku mengaku memperkosa korban karena bernafsu saat melihat korban tidur," lanjut Noca.Noca menjelaskan SR dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler