Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Madina - Banjir dan longsor terjadi di 13 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut) sejak Sabtu (18/12/2021). Akibatnya ribuan rumah penduduk yang terendam.

Ke-13 kecamatan yang direndam banjir tersebut di antaranya Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Timur, Panyabungan Selatan, Siabu, Hutabargot, Nagajuang, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Natal, dan Kecamatan Muara Batang Gadis.

Kepala BPBD Madina, Subuki, mengatakan banjir terjadi akibat tingginya curah hujan yang melanda beberapa daerah dalam dua hari terakhir

"Tingginya curah hujan sejak Jumat (17/12) hingga hari ini mengakibatkan beberapa sungai meluap dan menggenangi perumahan penduduk," ujar Subuki seperti dikutip Detik.com.

Tingginya curah hujan juga mengakibatkan ruas jalan Jembatan Merah-Muarasoma tertutup material longsor.

Bupati Mandailing Natal Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021. Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.Penetapan status darurat tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Forkopimda. Status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat.Selain itu, banjir dan longsor menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Mandailing Natal. Bupati juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali SH MM. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler