Terdakwa Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Depok divonis 14 Tahun Penjara
Murianews
Kamis, 20 Januari 2022 13:13:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Depok- Lukas Lucky, terdakwa kasus pencabulan di Panti Asuhan yang dikelolanya di Depok, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok, Ahmad Fadil.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," katanya dilansir dari detik.com, Kamis (20/1/2022).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lukas Lucky divonis sesuai dengan putusan tuntutan jaksa yaitu 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fadil.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Proses pembacaan putusan (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Depok- Lukas Lucky, terdakwa kasus pencabulan di Panti Asuhan yang dikelolanya di Depok, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok, Ahmad Fadil.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," katanya dilansir dari