Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Medan- Seorang pria berinisial AS (26) yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), nekat menggadaikan motor milik teman wanitanya yang baru kenal melalui media sosial. Tak berlangsung lama, AS ditemukan oleh petugas kepolisian hingga akhir amankan.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan, AS diamankan lanaran telah mencuri sepeda motor milik korban, yakni DU yang merupakan teman pelaku yang beru kenalan melalui facebook. Selain motor, pelaku juga membaw akabur handphone milik korban.

“saat berkenalan melalui facebook, As mengaku sebagai TNI dengan nama samara Akbar Al Saragih. Setelah akrab di dunia maya, pelaku berangkat dari Aceh menuju medan untuk menemui DU. Sampai di Medan, pelaku menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di salah satu bioskop,” katanya  dilansir dari detik.com, Rabu (26/1/2022)

Baca: Nyaris Jadi Korban Pencurian, Emak-Emak di Pasuruan Lawan Pelaku Pakai Sapu

Tak berapa lama kemudian, korban pun tiba di kos-kosan pelaku. Lalu pelaku menyuruh korban duduk di kursi teras, dengan alasan pelaku hendak mandi dan ganti baju ke sebuah mes.

"Selanjutnya pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor korban yang mana kunci sepeda motornya masih melekat di kontaknya. Setelah sepeda motor diboyong pelaku, DU menemui teman pelaku yang saat itu sedang sarapan. Kemudian keduanya per gi ke pasar IV Tembung,” imbuhnya.

Baca: Tak Terhalang Jeruji Besi, Napi Kasus Pencurian Gelar Ijab Kabul di Lapas KedungpaneOleh AS, motor milik korban itu malah digadaikan dengan harga Rp 3 juta tanpa menggunakan kuitansi.Mengetahui peristiwa itu, Du pun langsung melaporkan ke petugas kepolisian. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Tak berlangsung lama, pada Sabtu (22/1/2022), petugas menangkap AS di Jalan SM Raja, Medan.Akibat perbuatannya, pelaku AS bakal dikenakan pasal 378 sub pasal 372 KUHP ancaman hukuman kurungan badan paling lama 4 tahun. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler