Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Makassar- Perbuatan tak bermoral dilakukan oleh seorang kakek yang sudah berusia 54 tahun. Dia dilaporkan ke Polrestabes Makassar lantaran mencabuli dua cucu putrinya yang masih berusi 6 dan 7 tahun.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, laporan memnag sudab dilayangkan oleh pihak keluarga korban. Polisi pun sudah melakukan penyelidikan.
“Laporannya sudah kami terima, tapi penyidik masih mempelajari kasusnya dan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, di mana pelakunya di sini adalah kakek tirinya,” kata Lando dilanair dari Kompas.com, Kamis (28/1/2022).
Baca: Terdakwa Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Depok divonis 14 Tahun Penjara
Lando mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi Desember 2021 lalu. Namun, baru diketahui oleh orangtua korban sebulan setelahnya, tepatnya akhir Januari 2022 ini.
“Dari laporan itu, kasus ini terjadi ketika kedua korban dititipkan kepada kakek tirinya itu. Di mana orangtua korban sedang bekerja kepada terlapor. Pada saat korban pulang sekolah, pelaku mengajak masuk ke kamar," katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Makassar- Perbuatan tak bermoral dilakukan oleh seorang kakek yang sudah berusia 54 tahun. Dia dilaporkan ke Polrestabes Makassar lantaran mencabuli dua cucu putrinya yang masih berusi 6 dan 7 tahun.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, laporan memnag sudab dilayangkan oleh pihak keluarga korban. Polisi pun sudah melakukan penyelidikan.
“Laporannya sudah kami terima, tapi penyidik masih mempelajari kasusnya dan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, di mana pelakunya di sini adalah kakek tirinya,” kata Lando dilanair dari