Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Makassar- Perbuatan tak bermoral dilakukan oleh seorang kakek yang sudah berusia 54 tahun. Dia dilaporkan ke Polrestabes Makassar lantaran mencabuli dua cucu putrinya yang masih berusi 6 dan 7 tahun.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, laporan memnag sudab dilayangkan oleh pihak keluarga korban. Polisi pun sudah melakukan penyelidikan.

“Laporannya sudah kami terima, tapi penyidik masih mempelajari kasusnya dan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, di mana pelakunya di sini adalah kakek tirinya,” kata Lando dilanair dari Kompas.com, Kamis (28/1/2022).

BacaTerdakwa Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Depok divonis 14 Tahun Penjara

Lando mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi Desember 2021 lalu. Namun, baru diketahui oleh orangtua korban sebulan setelahnya, tepatnya akhir Januari 2022 ini.

“Dari laporan itu, kasus ini terjadi ketika kedua korban dititipkan kepada kakek tirinya itu. Di mana orangtua korban sedang bekerja kepada terlapor. Pada saat korban pulang sekolah, pelaku mengajak masuk ke kamar," katanya.

Baca237 Kejahatan Terjadi di Jepara, Paling Banyak Pencabulan"Di situ, sang kakek membujuk rayu kedua korban dengan menyodorkan uang Rp 5.000. Selanjutnya, diduga pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut,” ujar dia.Atas pelaporan tersebut, lanjut Lando, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.“Sementara dalam penyelidikan merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Selanjutnya, kasus ini akan dilakukan gelar perkara secepatnya. Jika terlapor terbukti melakukan pelecehan terhadap kedua cucunya itu, polisi akan melakukan penahanan,” terangnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler