Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Subang- Konser Tri Suaka bersama dengan Nabila Maharadi dan Zidan di Subang, Jawa Barat (Jabar), viral di media sosial. Pasalnya, dalam konser tersebut terdapat ribuan penonton yang sama sekali tidak menaati prokes. Bahkan dalam video tersebut, tidak ada yang menggunakan masker.

Konser musik itu diketahui digelar pada Minggu (30/1/2022) di Taman Anggur Kukulu, Pegaden Barat, Subang.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Subang menyebut acara tersebut tidak sesuai dengan izin yang diajukan penyelenggara kepada pihak kepolisian.

"Awal mulanya menurut keterangan dari ibu Kapolres (AKBP Sumarni), itu sebenarnya hanya memberikan izin silaturahmi serta pentas seni," kata dr. Maxi selaku juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Subang dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (2/2/2022).

Dr Maxi pun tidak menyangka bahwa acara silaturrahmi yang kemudian di dihadari oleh ribuan orang itu, nakar menggemparkan jagat maya. 

Baca: Panitia Tri Suaka di Pati Didenda Rp 5 Juta, Gegara Ini

"Mungkin acara yang menghadirkan band dikagumi kaum milenial sehingga responnya pun terjadinya penumpukan banyak orang dan kerumunan akibat reaksi dari masyarakat," lanjutnya.Karena banyak yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan, akhirnya Satgas Covid-19 Kota Subang pun mengambil sikap."Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi, satgas langsung memberikan sanksi dengan penutupan sementara di objek wisata itu selama beberapa hari ke depan." kata Maxi.Penutupan objek wisata tersebut sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang dengan nomor surat PR.01/276/DISPARPORA dan ditandatangani oleh Bupati Subang. Dalam surat tersebut, objek wisata itu ditutup pada periode 1-3 Februari 2022. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler