Pesawat Milik Susi Dikeluarkan Paksa oleh Satpol PP, Kenapa?
Murianews
Rabu, 2 Februari 2022 18:49:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Malinau- Pesawat milik Susi Pudjiastuti yang sejak lama berada di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dikeluarkan paksa oleh Satpol PP setempat.
Pengeluaran paksa itu lantaran kontrak penempatan pesawat milik Susi di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing sudah habi. Sementara yang bersangkutan belum melakukan perpanjangan.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.
Baca: Viral Video Petugas Lion Air Melempar Barang dari Kabin Pesawat
"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Donal menyebutkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




satpol PP nampak mengeluarkan paksa pesawat milik susi (kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Malinau- Pesawat milik