Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukabumi- Seorang pria berinisial DR (37) yang merupakan warga Kampung Jayanti, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dicokok polisi. Dia kedapatan telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) terhadap emat wanita muda di Suabumi.

Empat wanita yang menjadi koeban adalah SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) yang seluruhnya merupakan warga Palabuhanratu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawasyah mengatakan, DR dalam hal ini sudah mempunyai jaringan TPPO dengan agen di Papua. Selain DR, pihaknya mengaku juga menangkap pelaku lain yang berinisial I dan HK.

"Kami berhasil menangkap tersangka yakni DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan pedagangan orang ke Papua," kata Dedy dilansir dari Antaranews.com, Jumat (18/2/2022).

Dedy membeberkan, ketika pelaku ini mempunyai peranan masing-masing dalam kasus TPPO. DR bertugas untuk mencari perempuan muda di Palabuhanratu untuk dijual ke I yang disebut sebagai mami untuk bekerja di kafenya.

BacaPolda Lampung Amankan Sembilan Perempuan Korban Perdagangan Manusia

Namun, Karena kafe milik I sepi pengunjung, akhirnya empat korban dijual ke HK dengan harga Rp80 juta per orang. Oleh HK, para perempuan ituaq dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe di Paniai, Papua.

"Modus yang dilakukan DR untuk melancarkan aksinya yakni dengan menawarkan pekerjaan ke sejumlah gadis dengan upah yang cukup tinggi untuk bekerja di Papua," terang Dedy.BacaRemaja Korban Perdagangan Manusia Disiksa dan Diperas di MalaysiaDR masuk dalam jaringan TPPO setelah diminta mantan rekan kerjanya saat bekerja di Papua. Terrsangka pun tergiur dengan komisi Rp1 juta per perempuan jika berhasil merekrut calon tenaga kerja yang akan diperkerjakan ke Papua.Akhirnya, DR pun menyanggupi dan mengirimkan empat korban tersebut ke Papua pada Oktober 2021. Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu."Dari keterangan DR dirinya mendapatkan keuntungan dari menjual empat gadis tersebut yakni Rp4 juta. Keempat korban berangkat ke Papua setelah I menjemputnya ke Palabuhanratu," tambahnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antaranews.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler