Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pamasan Barat- Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) mencatat, hingga saat ini ada 8 korban akibat gempa magnitude (M) 6,1 yang mengguncang wilayah Pamasan Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, ada 6.002 orang yang mengungsi.

"Total warga meninggal dunia delapan orang, luka berat 10 orang dan luka ringan 76 orang," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dilansir dari detik.com, Sabtu (26/2/2022).

Jumlah korban tersebut merupakan data per pukul 02.35 WIB tadi. Jumlah tersebut terdiri dari tiga orang di Kabupaten Pasaman Barat dan lima orang di Kabupaten Pasaman.

Baca: Kapolri Minta Jajarannya Cepat Tanggap Bantu Korban Gempa di Pamasan, Sumbar

Dia mengatakan ada 6.002 warga yang mengungsi akibat gempa. Jumlah itu terdiri dari 5.000 pengungsi yang tersebar di 35 titik di Kabupaten Pasaman Barat.

Total kerusakan yang dipicu gempa antara lain 103 unit rumah rusak berat, lima unit rusak sedang, 317 unit rusak ringan, tiga unit fasilitas pendidikan rusak berat, hingga aula bupati Pasaman Barat yang mengalami kerusakan ringan.
Baca: Usai Gempa M 6,1 di Pamasan Barat, Gunung Talamau Langsung Keluarkan Asap dan GetaranPemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari mulai 25 Februari hingga 10 Maret 2022. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler