Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jombang- Seorang pengantar galon berinisial SY (25) yang merupakan warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, tega melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur. Apalagi, korban berinisial DKS masih berusia 12 tahun dan sudah dicabuli sebanyak tiga kali oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkan, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sejak januari-februari 2022. Kemudian baru diketahui pada akhir fabruari lalu.

Aksi pencabulan dilakukan tidak dilakukan di rumah korban, melainkan di rumah teman pelaku. Lokasinya juga tidak jauh dengan rumah korban.

“Persetubuhan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Januari 2022 dan yang ketiga pada tanggal 3 Februari 2022. TKP-nya di rumah teman pelaku,” kata Teguh, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca: Sembilan Bulan, 24 Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terjadi di Banyumas

Teguh mengungkapkan, keduanya saling mengenal melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada awal Januari 2022. Hubungan mereka cukup intens sehingga membuat janji bertemu di rumah teman pelaku.

“Mereka saling komunikasi lalu janjian ketemu di rumah teman pelaku. Di rumah temannya, pelaku mengajak korban pacaran dan merayu agar diajak melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri,” ujar dia.

Kasus pencabulan tersebut kemudian terungkap oleh kakak korban. Awalnya, kakak korban curiga dengan isi chat korban dengan teman pelaku. Setelah didesak, korban mengakui telah dicabuli pelaku.
Baca: Diduga Terjadi Tindak Asusila Terhadap Anak, Warga Kebolampang Pati Wadul DewanKeluarga korban kemudian mencari pelaku dan meminta pertanggungjawaban, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang.Teguh menjelaskan, pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.Atas perbuatannya, SY dijerat dengan  asal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler