Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Deli Serdang- Seorang ayah berinisial S (53) yang merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) tega memperkosa anak kandungnya hingga 15 kali. Parahnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah SD.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kirban, aksi bejat ayahnya itu dilakukan sejak 2017 lalu, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

"Berlangsung sudah 15 kali sejak 2017," katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (8/3/2022).

Kadek mengatakan saat itu, korban tidak berani untuk mengadukan aksi bejat ayahnya. Apalagi korban juga dering diancam pelaku apabila aksinya terdebut sampai diketahui orang lain.

BacaDisabilitas Korban Pemerkosaan di Pati Trauma, Pemkab Diminta Turun Tangan

"Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku," ujar Kadek.

Korban kemudian memberanikan diri mengadukan apa yang dialami kepada ibunya ketika pelaku hendak memperkosanya lagi pada Sabtu (19/2/2023). Ibu korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke polisi.
BacaDinsos Grobogan Siap Dampingi Disabilitas Korban PemerkosaanKadek mengatakan pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya diserahkan oleh pihak keluarganya ke pihak kepolisian."Saat ini pelaku sudah kita tahan di rutan Polresta Deli Serdang," ungkapnya.Pelaku dalam hal ini akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler