Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jember- Seorang ayah tiba-tiba kaget setelah melihat anaknya dicabuli oleh JMK (37) Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Padahal, saat itu sang ayah baru pulang dari melayat di rumah tetangganya yang meninggal.

Melihat aksi tersebut, sang ayah kemudian melaporkan ke Polisi.

Kapolsek Jenggawah AKP Subagio mengatakan, kasus itu bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun berada di rumah sendirian. Kedua orang tua korban pergi melayat.

“Saat tahu korban sendirian, pelaku JMK masuk ke dalam kamar korban. Kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan di kamar korban tersebut,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Baca: Pacar Penjual Cilok Jadi Korban Pencabulan Dua Pria di Jepara

Tak lama kemudian, yakni sekityar 15 menit, ayah korban datang dari melayat dan langsung masuk ke dalam kamar. Dia terkejut karena melihat anaknya dicabuli oleh pelaku.

“Seketika itu juga pelaku keluar dari dalam kamar korban dan melarikan diri,” papar dia.
Selanjutnya, ayah korban mengejar pelaku, namun tidak berhasil ditangkap. Bahkan sandal pelaku tertinggal di dalam kamar korban.Tak terima, ayah korban melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian. Selanjutnya, Polsek Jenggawah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban beberapa kali.Baca: Astagfirullah!! Bocah Enam Tahun di Pati Jadi Korban PencabulanKarena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler